Sejarah Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia
Hak atas informasi diakui secara resmi sejak Amandemen UUD 1945, khususnya dalam Pasal 28F, yang menjamin setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Sebagai tindak lanjut, lahir Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menegaskan kewajiban Badan Publik untuk membuka akses informasi kepada masyarakat.
Keterbukaan informasi menjadi fondasi penting untuk membangun tata kelola pemerintahan yang demokratis, transparan, dan akuntabel.
Mari kita jadikan budaya keterbukaan ini sebagai komitmen bersama di Kabupaten Sintang! ?
@ki_kalbar
#HKIN2025 #terbukaituhebat #keterbukaaninformasipublik

Selamat Hari Keterbukaan Informasi Nasional 2025
30 April 2025 | Informasi PublikBerita Terkini
-
Senam Massal Dalam Rangka Memperingati HUT ke-80
-
Sintang Raih Penghargaan Tribun Pontianak Award 2025
-
Bupati Sintang Resmikan 10 Proyek Pembangunan Ta 2024-2025
-
1.951 Pelajar Meriahkan Karnaval Budaya HUT Ke-80 RI
-
Karnaval Mobil Hias HUT Ke-80 RI
-
Paskibraka Kab.Sintang Berhasil Kibarkan Bendera Merah Putih