Sejarah Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia
Hak atas informasi diakui secara resmi sejak Amandemen UUD 1945, khususnya dalam Pasal 28F, yang menjamin setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Sebagai tindak lanjut, lahir Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menegaskan kewajiban Badan Publik untuk membuka akses informasi kepada masyarakat.
Keterbukaan informasi menjadi fondasi penting untuk membangun tata kelola pemerintahan yang demokratis, transparan, dan akuntabel.
Mari kita jadikan budaya keterbukaan ini sebagai komitmen bersama di Kabupaten Sintang! ?
@ki_kalbar
#HKIN2025 #terbukaituhebat #keterbukaaninformasipublik
Selamat Hari Keterbukaan Informasi Nasional 2025
30 April 2025 | Informasi PublikBerita Terkini
-
Malam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2025
-
Selamat Memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-97
-
Pemkab Sintang Gelar Upacara Sumpah Pemuda Tahun 2025
-
Pengukuhan Pengurus Dekranasda Kab.Sintang 2025-2030
-
Pemkab Sintang Sosialisasi Manajemen Talenta ASN
-
Turnamen Liga ASN Kabupaten Sintang tahun 2025