Berita Utama

Home / Selamat Hari Keterbukaan Informasi Nasional 2025
abc
2025-04-30 Admin

Selamat Hari Keterbukaan Informasi Nasional 2025

Sejarah Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia

Hak atas informasi diakui secara resmi sejak Amandemen UUD 1945, khususnya dalam Pasal 28F, yang menjamin setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Sebagai tindak lanjut, lahir Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menegaskan kewajiban Badan Publik untuk membuka akses informasi kepada masyarakat.

Keterbukaan informasi menjadi fondasi penting untuk membangun tata kelola pemerintahan yang demokratis, transparan, dan akuntabel.
Mari kita jadikan budaya keterbukaan ini sebagai komitmen bersama di Kabupaten Sintang! ?

@ki_kalbar

#HKIN2025 #terbukaituhebat #keterbukaaninformasipublik

Home

Jika Anda Memiliki Pertanyaan, Silahkan Hubungi Kami

Silahkan mengisi data diri pada form yang ada disebelah kanan. Gunakankan data yang valid agar kami dapat memberikan jawaban atas pertanyaan Anda.

Call Us: +62852 4575 9066

Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.