Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang kurniawan, S.Sos, M.Si, memimpin langsung jalannya Rapat Teknis PPID Kabupaten Sintang dengan agenda pembahasan Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), bertempat di Aula Diskominfo Kabupaten Sintang pada Rabu 02/09/2020.
Dalam kesempatan ini, Kepala Diskominfo Kabupaten Sintang menyampaikan bahwa Keterbukaan Informasi Publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, sementara itu terkait Keterbukaan Informasi Publik yang dikelola oleh PPID telah diatur dalam Pasal 13 UU No.14 Tahun 2008.
Sehingga rapat ini perlu dilaksanakan untuk menghimpun masukan dari masing-masing PPID Pembantu guna meningkatkan pelayanan yang lebih maksimal bagi masyarakat.
Silahkan mengisi data diri pada form yang ada disebelah kanan. Gunakankan data yang valid agar kami dapat memberikan jawaban atas pertanyaan Anda.
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.