Berita Utama

Home / Pemkab Sintang Mengikuti MONEV Keterbukaan Informasi 2024
abc
2024-12-13 Admin

Pemkab Sintang Mengikuti MONEV Keterbukaan Informasi 2024

Pemerintah Kabupaten Sintang, dipimpin oleh Bupati dr. H. Jarot Winarno M.Med. PH dan Kepala Bappeda Kurniawan S.Sos., M.Si, melaksanakan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Audio Visual Komplek Kantor Gubernur Kalimantan Barat pada Jumat, 13 Desember 2024. Monev ini merupakan langkah strategis untuk menilai pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Sintang.

Dalam kegiatan tersebut, Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Sintang sebagai PPID Utama, bersama PPID Pelaksana seperti DPMPD, Dinas Kesehatan, DPMPTSP, dan BUMD PDAM Tirta Senentang, mempresentasikan upaya mereka. Presentasi ini mencakup tanya jawab terkait pelaksanaan keterbukaan informasi publik sebagai wujud peningkatan pelayanan publik untuk mendukung transparansi.

Bupati Sintang menyampaikan bahwa Kabupaten Sintang telah melaksanakan berbagai inovasi untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kabupaten Sintang menjadi satu-satunya daerah di Kalimantan Barat yang memiliki Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang keterbukaan informasi publik, serta didukung oleh Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2020 tentang pengelolaan informasi dan dokumentasi. Inovasi tersebut meliputi aplikasi seperti geospasial, webgis, dan sibeji.

Selanjutnya, pemaparan dilanjutkan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Drs. Paulinus, M.Si, Direktur Utama PDAM Tirta Senentang Jane Elisabet Wuysang, Dewan Pengawas PDAM Supriyanto SH, MH, serta kepala OPD lainnya. Setiap pemaparan menyoroti pencapaian dan tantangan dalam implementasi keterbukaan informasi publik di masing-masing instansi.

Acara ini diakhiri dengan sesi tanya jawab antara Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat dan perwakilan Pemkab Sintang, yang dipimpin oleh Kepala Bidang Informasi Publik Ida Ziasniati, S.Sos., M.Si. Hasil dari kegiatan ini akan diumumkan pada 18 Desember 2024 bersamaan dengan penganugerahan keterbukaan informasi publik tingkat Provinsi Kalimantan Barat.

#terbukaituhebat #keterbukaaninformasipublik

Home

Jika Anda Memiliki Pertanyaan, Silahkan Hubungi Kami

Silahkan mengisi data diri pada form yang ada disebelah kanan. Gunakankan data yang valid agar kami dapat memberikan jawaban atas pertanyaan Anda.

Call Us: +62852 4575 9066

Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.