Pada awal Februari 2021, beredar sebuah narasi unggahan pada platform media sosial yang menyebutkan bahwa semua sertifikat tanah milik masyarakat Indonesia akan ditarik oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Pemerintahan Presiden Joko Widodo karena akan diganti menjadi sertifikat tanah elektronik atau sertifikat-el.
Faktanya, klaim pada narasi yang menyebutkan Pemerintah Indonesia akan menarik semua sertifikat tanah milik masyarakat tersebut adalah tidak tepat. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menegaskan bahwa pemberitaan yang menyebutkan terjadi penarikan sertifikat tanah itu adalah tidak benar. Sofyan Djalil menambahkan, walaupun Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik telah diundangkan pada 12 Januari 2021, namun sertifikat tanah elektronik belum akan diberlakukan kepada masyarakat. Saat ini Pemerintah baru memberlakukan program percontohan (pilot project) di beberapa wilayah, serta memprioritaskan tanah dan aset milik Instansi Pemerintah dan BUMN untuk diubah menjadi sertifikat tanah elektronik. Sofyan Djalil mengingatkan agar masyarakat mewaspadai jika ada pihak yang mengaku dari BPN dan meminta sertifikat tanah yang dimiliki untuk diubah menjadi sertifikat elektronik.
KATEGORI: DISINFORMASI
Silahkan mengisi data diri pada form yang ada disebelah kanan. Gunakankan data yang valid agar kami dapat memberikan jawaban atas pertanyaan Anda.
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.